
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan
kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia
membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara
Republik Indonesia
yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan
dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1.
Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
1.
Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang
berada di luar negri.
2.
Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu
harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2.
Pasal 12, Peraturan Pemerintah
no.43 tahun 1958 berbunyi :
1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang
menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
2.
Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf,
kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
3.
Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai
perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara
apapun juga
3.
Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun
1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau
perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar